Baca Juga: Stunting Jadi Salah Satu 'Korban' Imbas Penutupan USAID Oleh Presiden AS Donald Trump
- Belanja pegawai: Rp59,44 triliun (naik Rp1,16 triliun dari tahun sebelumnya)
- Belanja barang: Rp34,07 triliun
- Belanja modal: Rp33,09 triliun
Daftar Kementerian yang Mengalami Pemotongan Anggaran
Berbeda dengan lembaga penegak hukum, sejumlah kementerian harus menghadapi pemotongan anggaran dalam rangka efisiensi belanja negara.
Menurut Kementerian Keuangan, total efisiensi belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp256,1 triliun, ditambah pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Instruksi pemangkasan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyesuaikan anggaran serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR.
Revisi anggaran ini harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut beberapa kementerian yang terkena pemangkasan anggaran:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Total pagu anggaran 2025: Rp53,19 triliun
- Efisiensi anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Efisiensi anggaran: Rp8,01 triliun
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Total pagu anggaran 2025: Rp6,4 triliun
- Efisiensi anggaran: Rp2,31 triliun (35,72 persen)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
- Total pagu anggaran 2025: Rp110 triliun
- Pemangkasan: Rp81 triliun
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
- Total pagu anggaran 2025: Rp2,3 triliun
- Pemangkasan: Rp1,4 triliun
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Total pagu anggaran 2025: Rp4,79 triliun
- Pemangkasan: Rp2,75 triliun (57,46 persen)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Total pagu anggaran 2025: Rp78,59 triliun
- Pemangkasan: Rp14,28 triliun
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Total pagu anggaran 2025: Rp7,72 triliun
- Pemangkasan: Rp 4,49 triliun (58,17 persen)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Fokus pemangkasan pada aspek operasional, tanpa mengganggu program bantuan sosial (bansos).
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Belum ada angka resmi, namun diperkirakan efisiensi mencapai 50 persen.***