Vadel Badjideh Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dengan Lolly, Razman Arif Justru Murka pada Wartawan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Vadel sebagai saksi dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan 53 pertanyaan dari penyidik selama lima jam. 

Setelah gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, dengan pengumpulan barang bukti dan hasil visum, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan Nikita Mirzani

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Maraknya PHK di Berbagai Instansi Imbas Efisiensi Anggaran untuk MBG: Logika Penggunaan Anggaran

Sebagai pelapor, Nikita Mirzani mengaku heran dengan kehadiran Razman Nasution yang masih mendampingi Vadel meskipun sumpah advokatnya sudah dibekukan. 

"Dia kan kalau tidak salah sudah tidak boleh masuk ke atas. Sekarang dia cuma duduk saja, nggak tahu ngapain, mungkin cari kutu istrinya. Nggak apa-apa," ujar Nikita dalam wawancara terpisah.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Baca Juga: Pelantikannya Menuai Pro-Kontra, Deddy Corbuzier Tegas Tak akan Ambil Gajinya Sebagai Stafsus Presiden

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. 

Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. 

Vadel dilaporkan terkait pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pengangkatan Stafsus Baru saat Terjadinya Efisiensi Anggaran Dianggap Sudah Sesuai Regulasi, Apa Manfaatnya?

Pada 17 September 2024, Nikita menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya, kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 23 September. 

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman video serta menghadirkan saksi dari dalam maupun luar negeri. 

Visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X