Kemendagri Kembalikan Uang APBD Rp22 Juta yang Akan Digunakan untuk Retret Kepala Daerah

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 16 Februari 2025 | 08:05 WIB
Retret Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 silam di Akmil Magelang. (instagram.com/prabowo)
Retret Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 silam di Akmil Magelang. (instagram.com/prabowo)

NARASIDATA.COM - Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan menganggarkan dana sebesar Rp 

22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai retret atau pembekalan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Baca Juga: Garuda Muda vs Uzbekistan di Piala Asia U-20, Jadi Laga Krusial Bagi Tim Asuhan Indra Sjafri: Akankah Ada Keajaiban?

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan retret mengalami perubahan dari skema berbagi beban dengan APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menuturkan bahwa pada awalnya, skema pembiayaan berbagi ini merupakan aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.

"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka," kata Bima kepada media, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Menanti Magis Indra Sjafri, Akankah Pelatih Garuda Muda Itu Bawa Keajaiban Bagi Dony Tri Pamungkas cs di Piala Asia U-20?

Namun, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 ditanggung oleh Kemendagri.

"Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ungkap Bima.

Revisi Kebijakan dan Kembalikan Dana

Baca Juga: Kencangkan Ikat Sepatu, Dony Tri cs! Timnas Indonesia U-20 di Laga Kontra Uzbekistan Diprediksi Bakal Diuji Lewat Skema Bola Mati

Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 sempat menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari. 

Namun, keputusan tersebut dianulir dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X