Karier Razman Arif Terancam, Universitas Mengaku Tidak Mengeluarkan Ijazah Untuknya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:24 WIB
Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71)
Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71)

Tindakan ini dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.

Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V. 

Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi hukuman tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Penjarakan Semua Keluarga Vadel dan Robohkan Rumah Hasil Renovasi dari Uang Lolly

Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. 

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus Pemalsuan Ijazah Razman pada 2022

Baca Juga: Kurang Quality Time Jadi Alasan Sherina dan Baskara Pisah, Ini 5 Alasan Habiskan Waktu Bersama Penting dalam Sebuah Hubungan

Pada tahun 2022, Razman Arif Nasution juga pernah terseret kasus pemalsuan ijazah.

Akibatnya, ia dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah melalui rapat pleno pada Juli 2022. 

Namun, Razman membantah bahwa ia dipecat dan mengklaim bahwa dirinya mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Baca Juga: Lolly Masih Belum Gelar Konferensi Pers, Nikita Mirzani Tegas Tak Ingin Memaksa Anaknya untuk Segera Cerita ke Publik

Persoalan ini berlanjut ketika Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan terhadap Razman. 

"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya adalah Petrus Bala Pattyona," ungkap Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 29 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X