Kilas Balik Kasus Royalti Lagu Agnez Monica vs Ari Bias, dari sang Komposer yang Merasa Keberatan hingga HWG Sempat Terseret Kasus Ini

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 20 Februari 2025 | 08:15 WIB
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan). (Instagram.com / @agnesmo - @ari_bias)
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan). (Instagram.com / @agnesmo - @ari_bias)

Baca Juga: Respon Singkat Gibran Tentang Penolakan Makan Bergizi Gratis di Papua, Sebut MBG dan Pendidikan Sama-sama Penting

Minola pernah menuturkan, pihak HWG telah memberikan penjelasan dan penegasan serta membuat perjanjian soal penampilan Agnez di acara mereka.

Menurut HWG dalam kontrak kerjanya dengan sang penyanyi, pihak Agnez akan bertanggung jawab perihal lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya di panggung live concert itu. 

Di sisi lain, Minola akan tetap meminta HWG kooperatif sebagai saksi dalam perkara ini apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Target Percepatan Pemerataan Penerima Manfaat MBG, Kepala BGN: Butuh Rp25 Triliun Per Bulan

4. PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah

Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. 

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu. 

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Aksi 'Indonesia Gelap' Soal Efisiensi Anggaran, Prabowo Soroti Biaya Operasional Pendidikan Tanah Air

Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X