III. Anggaran tahun 2024
1. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Insentif ambulance yang mana tidak di realisasikan selama satu tahun
2. Tidak Melaksanakan Evaluasi dan Penetapan APBDes perubahan tahun anggran 2024
3. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pengerjaan proyek
pembangunan Pipanisasi Kp. Cikeleng yang pengerjaannya tidak selesai dan
upah pekerja belum dibayarkan
4. Adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran insentif Guru Ngaji
berdasarkan pengajuan penerima sebagian ada yang tidak pernah sama sekali
menerima ada yang sebagian telah menerima tetapi tidak penuh setiap triwulan
5. Realisasi Pengadaan gabah padi program ketahanan pangan tidak sesuai RAB
"Dari uraian diatas yang mana itu baru sebagian saja kita sampaikan padahal masih banyak pelanggan yang lainnya," ucap Aziz.
Baca Juga: Ingar Bencana Alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Justru Soroti Masalah Alih Fungsi Lahan
Menurutnya jelas dan patut diduga Kepala Desa Cibarengkok, telah sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan menyalahgunakan anggaran Dana Desa.
Kades tersebut juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yakni Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan tak kalah pentingnya kami juga mempertanyakan peran BPD selaku pengawas di tingkat desa juga tim monitoring dan evaluasi dari pihak kecamatan Bojongpicung, kok bisa pelanggan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 terjadi berulang," ujar Aziz.
Aziz lantas mempertanyakan apa peran dan fungsi mereka selama tiga tahun itu.
"Atau jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang haram hasil kongkalikong antara mereka," katanya menutup pernyataan.***