news

Modus Pelaku Sekaligus Produsen yang Mengurangi Takaran Minyakita, Polisi Ungkap Kerugian Negara yang Bernilai Fantastis

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:40 WIB
Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (instagram.com/disperdagin.bogorkab)

NARASIDATA.COM - Kasus peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu yang berhasil diungkap oleh polisi di Bogor mengungkapkan modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi. 

Kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor minyak goreng.

Dalam kasus ini, seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah Satreskrim Polres Bogor menemukan praktik repacking minyak curah menjadi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai standar. 

Baca Juga: Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Cianjur Soroti Pengunduran Diri Ketua KONI

Polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu. 

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500. 

Baca Juga: Akui Akan Dilakukan Tindak Lanjut, Ini Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan. 

"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga: Sebelumnya Kasus Bunuh Ibu Kandung, Kini Ada Oknum Polisi Terlibat Skandal Tewasnya Bayi Usia 2 Bulan

Moga menjelaskan bahwa minyak yang digunakan dalam MinyaKita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). 

Untuk menutupi biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan serta menaikkan harga jual. 

Halaman:

Tags

Terkini