Dalam kasus perceraian, termasuk pada perkara Baim dan Paula ini, pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan hak asuh anak.
Faktor kesejahteraan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap situasi yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Pernah Jadi Dirut PFN, Helmy Yahya Beri Pesan Begini pada Ifan Seventeen: Beri Dia Kesempatan
Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:
- Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.
- Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.
- Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum menentukan hak asuh.
Baca Juga: Ifan Seventeen Beri Tantangan pada Siapapun yang Mampu dan Mau Memimpin PFN: Saya akan Mundur
Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah.***