news

PNS yang Tidak Libur saat Lebaran Bisa Diganti Cuti di Hari Lain, Ini Syaratnya

Kamis, 10 April 2025 | 09:14 WIB
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran. (Freepik/wrudolf)

- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak

- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah

Baca Juga: Poin Lawatan Prabowo ke 5 Negara Timur Tengah: Minta Dukungan Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke RI

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN

Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Pemeriksaan Pajak Diperpendek, Restitusi Jauh Lebih Cepat

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama. 

Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini