news

Perjalanan Kementerian BUMN Jadi Badan: Nasib ASN hingga Pembedanya dengan Danantara

Senin, 29 September 2025 | 08:25 WIB
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)

NARASIDATA.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi badan sesuai dengan pembahasan revisi Undang Undang BUMN.

Revisi Undang Undang BUMN sudah dibahas oleh Komisi VI DPR RI bersama dengan pemerintah dan dan menyebut Kementerian BUMN sebagai Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Dalam perjalanannya, beberapa pihak terkait seperti Menpan RB dan Menteri Hukum buka suara mengenai nasib para karyawan yang berstatus ASN hingga klarifikasi perbedaan tugas dengan Danantara.

Baca Juga: Kontroversi Anyar Ferry Irwandi vs Hera Lubis Buntut Demo Agustus 2025, dari Opini Medsos ke Meja Polisi

RUU BUMN Diajukan Presiden Prabowo Lewat Perwakilan Menteri

Revisi Undang Undang BUMN disampaikan ke Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo dengan mengirimkan perwakilan, di mana salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat  membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.

Baca Juga: Lonjakan Permintaan Host Live Streaming Ungkap Transformasi Ekonomi Digital Indonesia

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.

“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang

Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.

Baca Juga: Buntut Pidato Menggelegar Prabowo di PBB, Netanyahu Kena Walk Out hingga Protes Kekejaman Israel ke Palestina

Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.

Perbedaan Danantara dengan BP BUMN

Halaman:

Tags

Terkini