NARASIDATA.COM - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oknum ASN di Cianjur menjadi sorotan banyak pihak.
Pada suasana Pemilu tahun ini, pelaksanaan pesta demokrasi ini dinodai oleh dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan.
Hendra Malik, aktivis Jawa Barat menjadi salah satu pihak yang mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Hendra mendesak Gakkumdu dan APH usut tuntas dalang dibalik penetapan tersangka Oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu
"Tidak mungkin seorang kasi trantib berani vulgar memobilisasi masyarakat untuk mendukung dan memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, kalau tidak ada perintah dan garansi dari pimpinannya, apalagi calonnya itu merupakan petahana," tuturnya pada Narasi Data, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia berharap kasus pidana pemilu pelanggaran kode etik ASN ini ditangani sampai tuntas, hingga ke akar-akarnya.
"Jangan sampai Kasi Trantib hanya dijadikan tumbal demokrasi, tapi si dalang yang memberikan perintah dan intervensi bebas dari jeratan hukum," ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh Hendra melihat adanya instruksi sekaligus intervensi dari pimpinan hingga hal tersebut terjadi.
"Saya meyakini adanya perintah dan intervensi dari pimpinan, maka pelanggaran pemilu dan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan oleh kasi trantib, tapi oleh semua perangkat ASN di bawah pimpinannya masing-masing," kata Hendra.
Sebagai informasi bahwa kasus Pidana Pemilu pada Pilkada Cianjur kali ini menjadi kasus pertama dan merupakan sejarah buruk bagi Kabupaten Cianjur.
"Saya berharap ini menjadi peringatan keras bagi semua ASN di lingkungan Kabupaten Cianjur agar tidak ikut dan terlibat dalam politik praktis," ucapnya.