news

Tak Hanya Mengharamkan Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg, MUI juga Berikan Hukuman Berdasarkan Hadist

Minggu, 9 Februari 2025 | 10:25 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg. (instagram.com/kodim0715_kendal)

NARASIDATA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.

"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga: Mengaku Tidak Takut Dipecat Usai Hina Honorer yang Pakai BPJS, Begini Nasib Citra Weni

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Pertimbangan Hukum MUI

Baca Juga: Daftar Tol yang Gratis saat Lebaran 2025, Padahal Pemerintah Sempat Ungkap Tol di Indonesia Tak Bisa Digratiskan

MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.

  1. Melanggar Prinsip Keadilan

Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

Baca Juga: Laporkan Kekayaan Mencapai Rp1 Triliun Tapi Raffi Ahmad Diduga Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Nagita Slavina Beri Klarifikasi: Properti Syuting

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan ..."

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan."

Halaman:

Tags

Terkini