news

Mengintip Kembali Kata Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis usai Kini Terdakwa Korupsi PT Timah Itu Divonis 20 Tahun Bui

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Baca Juga: Telisik Kasus Pencurian Emas dalam Koper di Bandara Makassar, Begini Kesaksian Korban hingga Tambah Daftar Kasus Serupa

  3. Dinilai Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Dalam kesempatan yang sama, Eko Aryanto selaku saat itu menyebutkan sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Selain itu, rekam jejak Harvey yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.

Baca Juga: Jokowi Yakin Pembangunan IKN Tidak akan Mangkrak di Tengah Jalan: Ini Proyek Jangka Panjang

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko Aryanto.***

Halaman:

Tags

Terkini