news

Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025 Ini, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?

Jumat, 14 Februari 2025 | 16:25 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)

NARASIDATA.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. 

Namun, setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik. 

Baca Juga: Disebut Merugikan Banyak Pihak, Sri Mulyani Sebut Dampak Positif MBG Bagi Perekonomian Indonesia

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.

Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.

Baca Juga: Bukan Tambahan Rp100 Triliun, Badan Gizi Nasional Justru Kena Pemotongan Anggaran, Bagaimana Nasib MBG?

“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.

Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya. 

Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.

Baca Juga: Meski Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen, Alokasi Dana Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Tidak Ikut Dipangkas

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. 

Halaman:

Tags

Terkini