Banding-banding Kerugian RI Gegara Skandal Korupsi Pertamina vs PT Timah, Kasus Maling Duit Rakyat yang Nilainya Triliunan Bos!

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:10 WIB
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan). (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan). (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Pemakai BBM Non Subsidi Kecewa, Ternyata Ini Bahaya Mengoplos Pertamax pada Performa Kendaraan

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.

Berdasarkan siaran pers Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen, yaitu:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun

Baca Juga: Cerita Guru Honorer di Karawang Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplos: Pantas Mesin Motor Saya Sering Bermasalah

Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina menuai sorotan publik, pernah terjadi kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.

Skandal Korupsi PT Timah: Rp300 Triliun

Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Respon Keresahan Warga RI, DPR Bakal Ajak Diskusi Pimpinan Industri Kendaraan Tanah Air Soal Isu Dugaan Pertamax Oplosan!

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang libatkan pengusaha Harvey Moeis ini mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Menteri Bahlil Ikut Respon Skandal Pertamax Oplos, Soal Kepastian Spek BBM Pertamina hingga Lapor Langsung ke Prabowo

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X