Kerugian Rp193,7 Triliun Ternyata Hanya Hitungan Tahun 2023, Kejagung Ungkap Besarannya Bisa Mencapai 1.000 Triliun

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:35 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)

Baca Juga: Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023

  1. Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  2. Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
  4. Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
  5. Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.

Konspirasi dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Dalam aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor. 

Baca Juga: Kisruh Pertamax Oplosan, Dinilai Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina hingga Sederet Keluh Kesah Masyarakat Tanah Air

Namun, dalam praktiknya, ada indikasi skenario rekayasa untuk mempermudah ekspor minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan meningkatkan impor oleh Subholding Pertamina.

Keuntungan dari ekspor minyak mentah lebih besar bagi KKKS, sementara Pertamina justru mengalami kerugian akibat lebih banyak melakukan impor. 

Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang dijual kepada masyarakat.

Baca Juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terciduk KPK, Diduga Gunakan Kekuasaan untuk Meraup Uang Sponsorship Hasil Gratifikasi Demi Fashion Show Anaknya

"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) BBM menjadi mahal. Akibatnya, pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah ikut membengkak," ungkapnya.

Tersangka dalam Kasus 

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga: Kasus ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat Usai Anak Riza Chalid Jadi Salah Satu Dalang Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina

  • Dari Pihak Pertamina:
    1. Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga)
    2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
    3. Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping)
    4. Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Dari Pihak Broker:
    1. Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
    2. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
    3. Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak)***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X