Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 2 Maret 2025 | 14:10 WIB
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK. (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK. (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)

Tugas utama kurator adalah melakukan pengelolaan dan pemberesan harta pailit, sementara hakim pengawas bertugas mengawasi proses tersebut. 

Dalam menjalankan tugasnya, kurator dan hakim pengawas bertujuan untuk memaksimalkan nilai aset pailit agar dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator

Baca Juga: Posting Video Proses Memasak untuk Mengontrol Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Supaya Jadi Kontrol Bersama

Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi kondisi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025. 

Baca Juga: Kenapa Bacaan Shalat Witir Setelah Tarawih Biasanya al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas?

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu," ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Baca Juga: Meski Negara Bertetangga Dekat, Awal Ramadhan Indonesia Berbeda dengan Brunei dan Malaysia

Terkait aset perusahaan, hingga saat ini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum sepenuhnya menguasai seluruh aset.

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen)," ujar kurator Denny Ardiansyah setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis, 30 Januari 2025 lalu kepada media.

Saat ditanya tentang total aset perusahaan yang pailit, Denny mengaku belum dapat memberikan angka pasti. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X