Kondisi Sritex Ambruk, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:25 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)

Baca Juga: Kenapa Bacaan Shalat Witir Setelah Tarawih Biasanya al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas?

"Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja. Setelah dihitung, silakan ditagihkan ke tim kurator," jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko di PT Sritex guna membantu karyawan dalam mengurus administrasi pencairan hak mereka.

"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja, mengingat Pemerintah Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7.000 lapangan pekerjaan baru," ungkapnya.

Baca Juga: Meski Negara Bertetangga Dekat, Awal Ramadhan Indonesia Berbeda dengan Brunei dan Malaysia

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun. 

Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X