Kondisi Sritex Ambruk, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:25 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)

Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, misalnya, telah mencairkan JHT mereka setelah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 104 karyawan lainnya baru terdampak PHK pada Februari. 

PT Bitratex Industries sendiri merupakan bagian dari Sritex Group. Sedangkan untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga merupakan bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau yang Primayudha hari ini sedang dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk teknis pencairan JHT," jelas Aziz.

Baca Juga: Menilik 2 Janji Pemerintah kepada 10 Ribu Karyawan Sritex Group yang Kena PHK, Salah Satunya Dimudahkan Dapat Pekerjaan Baru

Penjelasan dari Tim Kurator

Tim kurator kepailitan PT Sritex menyatakan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset pailit berhasil dijual.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang masih dalam tahap penilaian aset.

Baca Juga: Menyoal Kasus Keracuan MBG, Siapa yang akan Menanggung Biaya Pengobatannya? Begini Jawaban Badan Gizi Nasional

Setelah penilaian selesai, pesangon baru dapat dibayarkan kepada para karyawan.

"Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen,” jelas Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat 28 Februari 2025.

“Hasil penilaian tersebut akan dilaporkan kepada hakim pengawas, kemudian aset akan didaftarkan untuk lelang eksekusi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya.

Baca Juga: Posting Video Proses Memasak untuk Mengontrol Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN: Supaya Jadi Kontrol Bersama

Dalam rapat tersebut, hakim menetapkan PT Sritex dalam status insolvensi.

Denny belum dapat memastikan jumlah pesangon yang akan diterima masing-masing karyawan. 

Ia pun mengimbau para karyawan untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X