Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Istana Ungkap Ingin Meminimalisir Kecurangan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 28 Januari 2025 | 21:40 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)

NARASIDATA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025. 

Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.

"Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki," ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Kembali Viral Momen Borong Dagangan di Jateng: Pedagang Es Teh yang Dapat Diolokan Dapat Hadiah, Penjual Telur Gulung Ini Justru Dapat Cibiran

Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?

Berikut penjelasannya.

Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB

Baca Juga: Sejarah Panjang Perayaan Imlek yang Kental akan Budaya dan Diagungkan di Indonesia

Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Menurut Biyanto, istilah "murid" lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan "peserta didik".

"Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru," ungkap Biyanto.

Baca Juga: Belalang akan Jadi Salah Satu Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Kepala BGN Soal Kandungan Nutrisinya

Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat. 

"Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu," tambahnya.

Zonasi Diganti dengan Domisili

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X