Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Istana Ungkap Ingin Meminimalisir Kecurangan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 28 Januari 2025 | 21:40 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)

Baca Juga: Panitia Indonesia Masters Siap Tanggung Jawab Atas Kerusakan Medali Milik Jonatan Christie

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.

Baca Juga: Shin Tae-yong Angkat Bicara Usai Ramai Isu Dirinya Direkrut Jadi Dirtek Timnas Indonesia

"Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," ujar Abdul Mu'ti pada Senin, 20 Januari 2025.

Perbedaan Tolok Ukur Seleksi

Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama. 

Baca Juga: Sempat Jual Mobil Korban Setelah Memutilasi, Pelaku Pembunuhan Uswatun Khasanah Ungkap Penyebab Aksi Kejinya

Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.

"Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. tidak, itu kami antisipasi juga," jelas Biyanto.

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.

Baca Juga: Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X