Sistem Zonasi akan Diganti dengan PPDB Domisili, Istana Ungkap Ingin Meminimalisir Kecurangan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 28 Januari 2025 | 21:40 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen)

"Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu'ti), menunggu hasil ratas," ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.

Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

  1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)

Baca Juga: Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato' Seri

Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:

  • KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
  • Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
  • Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
  1. SPMB Domisili (Sistem Baru)

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Puas dan Dukung Makan Bergizi Gratis

Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan. 

Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama. 

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK. 

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X