Hasil Tes Kejiwaan Jadi Pertimbangan Nasib Tersangka Kasus Mutilasi Ngawi, Disebut Menyanyi ‘Sephia’ Saat Diperiksa

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 31 Januari 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi. (Freepik/Freepik)
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi. (Freepik/Freepik)

NARASIDATA.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah terus mengungkap berbagai fakta baru yang mengejutkan. 

Rohmad Tri Hartanto alias Antok, tersangka dalam kasus ini, menunjukkan perilaku tak terduga selama proses penyelidikan. 

Saat diinterogasi oleh polisi, ia sempat menyanyikan lagu "Sephia" dari Sheila On 7.

Baca Juga: Jawa Tengah dan Beberapa Wilayah Lain Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Mencegah Banjir karena Curah Hujan Tinggi

Antok ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari di Madiun. Video dirinya menyanyikan lagu tersebut saat interogasi pun viral di TikTok, dengan jumlah penonton lebih dari 6.000 kali.

Dalam rekaman yang diunggah akun @hellboyjatanraspolda, polisi menanyakan hubungan antara Antok dan korban.

"Iku po bojo sirimu? (Itu istri atau sirimu?)" tanya polisi. (Apa itu istri sirimu?)

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Pimpinan TNI-Polri: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

"Kekasih gelap," jawab Antok dengan suara pelan.

Ketika ditanya soal lagu "Sephia," Antok mengaku mengenal lagu tersebut lalu menyanyikan dua baris awalnya, sebuah tindakan yang mengejutkan publik mengingat kejahatan brutal yang telah dilakukannya.

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Baca Juga: Prabowo: TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025. 

Beberapa bagian tubuh lainnya ditemukan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu, 26 Januari 2025. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X