NARASIDATA.COM- Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.
Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Baca Juga: Pengurus OSIS dan Pramuka Mendapatkan Prioritas untuk Mendaftar SPMB 2025, Ini Kriterianya
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal.
Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan
Baca Juga: Pemerintah di Beberapa Wilayah Indonesia Kompak Lakukan Modifikasi Cuaca, Ahli Bilang Tidak Efektif
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.
"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luar.
"(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.