Sekolah Swasta ikut Terlibat dalam SPMB, Mendikdasmen: Hak Mereka Dijamin Undang Undang

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (https://www.instagram.com/kemendikdasmen/)
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (https://www.instagram.com/kemendikdasmen/)

"Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia," ucap Abdul Mu'ti.

"Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," imbuhnya.

Sekolah swasta menjadi pilihan karena kapasitas sekolah negeri terbatas

Baca Juga: Pemerintah di Beberapa Wilayah Indonesia Kompak Lakukan Modifikasi Cuaca, Ahli Bilang Tidak Efektif

Menurut Abdul Mu'ti, alasan lain dilibatkannya sekolah swasta karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas mengenai daya tampung yang dimiliki.

"Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri," kata Abdul Mu'ti.

"Tapi ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Tes Kejiwaan Jadi Pertimbangan Nasib Tersangka Kasus Mutilasi Ngawi, Disebut Menyanyi 'Sephia' Saat Diperiksa

Karena itu, dukungan pemerintah daerah yang diharapkan adalah berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

SPMB untuk menyempurnakan PPDB

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan kalau SPMB ini untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua anak Indonesia.

Baca Juga: Jawa Tengah dan Beberapa Wilayah Lain Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Mencegah Banjir karena Curah Hujan Tinggi

"Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki," ujarnya saat menemui awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam sistem SPMB ini, ada 4 jalur penerimaan untuk SD hingga SMA yang diberlakukan.

  1. Jalur Domisili

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X