Baca Juga: Tanda Kiamat Sudah Dekat Diungkapkan Bill Gates, Pernah Mengungkapnya Tapi Banyak yang Mengabaikan
“ASN juga kan ada PP 94 yang mengatur disiplin PNS, PNS harus menjadi panutan, harus memberi contoh kepada masyarakat,” kata Kenneth.
Kenneth juga menyinggung potensi korupsi yang bisa terjadi jika ASN memiliki lebih dari satu istri.
"Dia (PNS) kalau punya istri banyak, lebih cenderung niatan korupsinya lebih tinggi, karena ada satu jiwa lagi yang harus dia biayai. Uang dari mana?" ujarnya.
"Kita tahu gaji PNS nggak besar, ujung-ujungnya nanti takutnya tergoda untuk korupsi karena harus membiayai kebutuhan jiwa kedua," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kenneth menambahkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu bisa dicabut atau direvisi jika nantinya Pramono menerapkan kebijakan baru.
Aturan Poligami untuk ASN Jakarta
Baca Juga: Mengapa Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Dianggarkan oleh Kementerian? Ini Penjelasan Kemendikti
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Provinsi Jakarta memiliki kebijakan yang memperbolehkan ASN melakukan poligami.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian. Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: 44 Kasus Pemerasan Baru Terungkap di Imigrasi Soetta, Pejabat Imigrasi Dicopot Oleh Kemenimpas
Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan.