Pramono Anung Tegas Pecat ASN Jakarta yang Poligami di Masa Jabatannya: Saya Penganut Monogami Tulen

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 3 Februari 2025 | 18:10 WIB
 Ilustrasi pernikahan poligami yang akan dilarang bagi ASN Jakarta. (Freepik/freepic.diller)
Ilustrasi pernikahan poligami yang akan dilarang bagi ASN Jakarta. (Freepik/freepic.diller)

Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah konflik dan masalah hukum di kemudian hari.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN. 

Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang.

Baca Juga: Beda dengan Kabinet Merah Putih, Retret Kepala Daerah akan Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.

Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X