Perusahaan menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan budaya kerja PT Timah yang menjunjung tinggi etika, harmoni, dan rasa saling menghormati.
"Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang mendeskreditkan pihak tertentu," kata PT Timah dalam pernyataannya pada Senin, 3 Februari 2025 kepada media.
- Pemecatan Dwi Citra Weni
Baca Juga: Presiden Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan?
Seiring dengan polemik yang terus berkembang, PT Timah akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Dwi Citra Weni.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.
Perusahaan juga mengimbau agar aktivitas media sosial Dwi tidak lagi dikaitkan dengan PT Timah.
Baca Juga: Bantah Isu Pemerintah Menghapus Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN, Sri Mulyani Pastikan Sedang Diproses
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat bahwa aktivitas media sosial personal yang bersangkutan untuk tidak dikaitkan lagi dengan PT Timah sebagai perusahaan," ujar Anggi Siahaan.
Anggi berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan PT Timah untuk selalu menjaga etika dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi atas peristiwa ini. Perlu kami tegaskan bahwa aktivitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan," tegasnya.
- Gaji dan Jabatan di PT Timah
Sebagai bagian dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), PT Timah Tbk adalah BUMN yang berdiri sejak tahun 1976 dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995.
Gaji karyawan PT Timah dikenal cukup tinggi.