Vadel Badjideh Didampingi Kuasa Hukum yang Sumpah Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Singgung Hal Ini

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 17 Februari 2025 | 21:00 WIB
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

Baca Juga: Kurang Quality Time Jadi Alasan Sherina dan Baskara Pisah, Ini 5 Alasan Habiskan Waktu Bersama Penting dalam Sebuah Hubungan

Menurut Razman, tidak ada aturan yang melarangnya untuk tetap mendampingi kliennya meskipun keputusan pembekuan sudah keluar.

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya," ujar Razman kepada media, dikutip Minggu 16 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, Hotman Paris menegaskan bahwa Razman seharusnya tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum.

Baca Juga: Lolly Masih Belum Gelar Konferensi Pers, Nikita Mirzani Tegas Tak Ingin Memaksa Anaknya untuk Segera Cerita ke Publik

"Karier dia sudah berakhir, sudah nggak dong. Profesi pengacara sudah nggak, dia sudah bukan lagi pengacara," ujar Hotman Paris.

Hotman juga memberikan pesan menohok kepada Razman agar berhenti mencoba berpraktik sebagai advokat dan lebih baik kembali ke kampung halamannya.

"Saran saya bagi Razman, pulang kampung lah kau (lalu) bertani, di kampung masih bisa nambah istri berapa lagi," ujar Hotman.

Baca Juga: Ada Penyelidikan Internal Terkait Penembakan 5 WNI, Mendagri Malaysia Klaim APMM Sudah Jalankan SOP Saat Kejadian

"Nanti dari kampung kau lihat Hotman Paris berkilau melanglang buana menangani perkara-perkara dengan para asprinya yang cantik," sindir Hotman.

Perseteruan antara Hotman dan Razman berawal dari kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim. 

Sidang kasus ini sempat berlangsung ricuh, yang akhirnya menjadi salah satu faktor pemicu pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X