"Apa yang kami lakukan kemarin itu adalah sebuah upaya untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tapi kalau itu dinilai salah menurut organisasi kami, saya tunduk, saya patuh, dan saya lakukan," katanya.
Kasus antara Hotman Paris dan Razman bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Saat itu, Hotman memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di mana Razman menjadi terdakwa.
Perseteruan ini berawal dari laporan Hotman terhadap Razman terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
Razman yang kala itu menjadi kuasa hukum Iqlima menyampaikan dugaan pelecehan tersebut, yang kemudian membuat Hotman melaporkannya atas pencemaran nama baik.
Kini, dengan adanya permintaan maaf dan sanksi yang dijatuhkan, nasib karier hukum Razman dan Firdaus masih menjadi tanda tanya.***