news

Mobil Lexusnya Disoroti karena Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Alasan Ini

Minggu, 27 April 2025 | 12:46 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

Pergantian pelat ini terdeteksi melalui laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari Bapenda, pajak kendaraan Lexus berpelat D 901 DM kini sebesar Rp35.497.900. 

Rinciannya meliputi PKB Pokok Rp21.298.100, Opsen PKB Pokok Rp14.056.800, serta SWDKLLJ Pokok Rp143.000.

Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Kendaran Juga Ancam Industri Otomotif, Tak Hanya Masyarakat Umum

Menanggapi sorotan publik, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial, pada Senin 21 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan menggunakan pelat nomor Jakarta.

"Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi dalam unggahannya.

Baca Juga: Setelah Hapus Ucapan Duka, Israel Tegas Tidak Mengirim Pejabat Senior ke Pemakaman Paus Fransiskus, Buntut Kecewa Dukungan pada Palestina?

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari kewajiban pajak, dan akan melunasi seluruh tunggakan setelah proses mutasi kendaraan selesai. 

"Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas," tegasnya.

Namun demikian, permasalahan ini tetap mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Barat. 

Baca Juga: Pasca Kejagung Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, ATVLI Minta Penyelesaian Kasus Itu dengan Bijak

Salah satunya datang dari Taufik Nurrohim dari Komisi III, yang menilai bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," kata Taufik, Kamis 24 April 2025 lalu.

Meski demikian, Taufik mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan Dedi. 

Halaman:

Tags

Terkini