news

Hasil Tes Kejiwaan Jadi Pertimbangan Nasib Tersangka Kasus Mutilasi Ngawi, Disebut Menyanyi ‘Sephia’ Saat Diperiksa

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi hasil pemeriksaan tersangka mutilasi di Ngawi. (Freepik/Freepik)

Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
  • Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan pasal-pasal tersebut, Antok terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Suhu Panas Ekstrem Terjadi di Australia, Dua Taman Nasional di Wilayah Victoria Kebakaran

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Senin 27 Januari 2025, Antok tampak tertunduk mengenakan baju tahanan. 

Ia menangis mengingat anak-anaknya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal. Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya," ucapnya singkat sambil berjalan cepat menghindari sorotan kamera media.

Baca Juga: Gempar Banjir Bandang Menerjang Wilayah Jalur Pantura Batang, Begini Kata BMKG Soal Puncak Musim Hujan di Jawa Tengah

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengungkap semua fakta demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***

Halaman:

Tags

Terkini