news

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Ini Aturannya

Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:05 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan pada Bocah 10 Tahun di Nias yang Cacat Permanen, Keluarga Mengaku Hanya Dicubit

Untuk itu, Heppy mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi. 

"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujarnya.

Untuk mengetahui mana yang merupakan pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dengan papan nama atau spanduk yang menunjukkan statusnya sebagai pangkalan resmi, serta mencantumkan harga jual yang sesuai dengan HET. 

Baca Juga: Polisi Sebut 9 Perampok yang Diduga Hadang Mobil WNA Ukraina di Bali Sempat Bawa Korban ke Sebuah Vila hingga Curi Kripto dari Ponsel

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin mutu dan kualitas LPG yang terjaga. Masyarakat pun bisa menimbang tabung untuk memastikan beratnya sesuai dengan ketentuan.

Pangkalan Resmi dan Penambahan Jumlah Pangkalan

Pertamina saat ini telah memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui program One Village One Outlet (OVOO), Pertamina terus berupaya menambah jumlah pangkalan resmi.

Baca Juga: Tipu Muslihat Rip Current yang Terlihat Aman untuk Berenang di Pantai Padahal Paling Membahayakan, Ini Tanda-tandanya

"Termasuk juga dengan upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi," tambah Heppy.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan harga yang lebih terjangkau bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini